Translate To

Minggu, 12 Februari 2012

pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan Indonesia (halal sertification acquire for Indonesian food)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas (± 88%) penduduknya beragama Islam. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan kehalalan terhadap setiap produksi pangan segar asal hewan khususnya karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Pengaturan jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan memerlukan pengkajian terlebih dahulu, antara lain analisis kandungan unsur haram dan najis, pemingsanan, pemotongan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran melalui pengendalian titik kritis, sehingga dapat diketahui proses pemotongan, penanganan, distribusinya sampai ke tangan konsumen.
Mengingat pentingnya masalahan kehalalan karkas, daging dan jeroan, maka pemerintah telah menetapkan Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e, menyatakan bahwa label pangan memuat sekurang-kurangnya keterangan tentang halal. Dalam Pasal 58 diatur mengenai sanksi yang diberikan dengan ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun penjara dan/atau denda Rp 360 juta, apabila terbukti memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan tersebut sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu.
Disamping itu, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label. Demikian juga dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, terdapat 3 (tiga) pasal yang berkaitan dengan sertifikasi halal yaitu dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 10 dan Pasal 11. Ketentuan mengenai halal juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 924/MENKES/SKVII/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 82.MENKES/SK/I/1996 tentang Pencantuman tulisan “Halal” pada Label Makanan, yaitu dalam Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 11 ayat (1) dan (2).
Selain itu dalam kaitannya dengan penyelenggaraan karantina hewan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan diamanatkan pada Pasal 8 bahwa dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 serta dipertegas kembali pada Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap produk asal hewan khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun tidak secara spesifik mengatur tentang persyaratan kehalalannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengatur mengenai kehalalan yaitu dalam Pasal 58, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan , pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. Dalam pasal tersebut juga diatur bahwa produk hewan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Dalam upaya menerapkan sistem jaminan kehalalan terhadap pemasukan karkas, daging dan jeroan dari luar negeri ke Indonesia, maka perlu adanya pengaturan dari aspek pengawasan kehalalan di tempat-tempat pemasukan dalam wilayah kerja UPT Karatina Pertanian. Oleh sebab itu perlu disadari bahwa aspek-aspek kehalalan karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dari luar negeri tidak semuanya dapat dideteksi sekalipun dengan pemeriksaan dan pengujian secara laboratoris, sehingga diperlukan adanya dokumen jaminan atas kehalalan karkas, daging dan jeroan tersebut dalam bentuk sertifikasi halal demi terwujudnya jaminan kehalalan bagi pangan segar asal hewan yang akan dikonsumsi masyarakat Indonesia. Secara operasional Sistem Jaminan Halal dirancang, diimplementasikan dan dijaga oleh pihak produsen dengan tujuan menjaga kelangsungan status halal dari proses maupun manajemen produksi.
Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasi- kan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam. Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk-produk tersebut halal, disusun sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH merupakan sebuah sistem pada suatu rangkaian produksi yang senantiasa dijiwai dan didasari pada konsep-konsep syariat dan etika usaha sebagai input utama dalam penerapan SJH.
Prinsip sistem jaminan halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement (TQM), yaitu sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pada pengendalian kualitas pada setiap lini. Sistem jaminan halal harus dipadukan dalam keseluruhan manajemen, yang berpijak pada empat konsep dasar, yaitu komitmen yang kuat untuk memenuhi permintaan dan persyaratan konsumen, meningkatkan mutu produksi dengan harga yang terjangkau, produksi bebas dari kerja ulang, bebas dari penolakan dan penyidikan.
Untuk mencapai hal tersebut perlu menekankan pada tiga aspek zero limit, zero defect dan zero risk. Dengan penekanan pada 3 zero tersebut, tidak boleh ada sedikitpun unsur haram yang digunakan, tidak boleh ada proses yang menimbulkan ketidakhalalan produk, dan tidak menimbulkan risiko dengan penerapannya. Oleh karena itu, perlu ada komitmen dari seluruh bagian organisasi manajemen, dimulai dari pengadaan bahan baku sampai distribusi pemasaran. Sistem Jaminan Halal dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal yang meliputi lima aspek: (1) Pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (Halal Policy); (2) Panduan Halal (Halal Guidelines); (3) Sistem Organisasi Halal; (4) Uraian titik kendali kritis keharaman produk; dan (5) Sistem audit halal internal.
Manual halal harus dibuat secara terperinci disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan agar dapat dilaksanakan dengan baik. Manual halal merupakan sistem yang mengikat seluruh elemen perusahaan. Dengan demikian harus disosialisasikan pada seluruh karyawan di lingkungan perusahaan. Secara teknis manual halal dijabarkan dalam bentuk prosedur pelaksanaan baku (Standard Operating Prosedure / SOP) untuk tiap bidang yang terlibat dalam produksi secara halal.
Pada saat pihak perusahaan mengajukan sertifikat halal ke lembaga sertifikasi, telah disepakati bahwa perusahaan diwajibkan untuk menunjuk salah seorang karyawannya untuk bertugas menjadi Auditor Halal Internal. Tugas dan tanggung jawab seorang auditor internal terhadap kehalalan produk, selain bertanggung jawab ke lembaga sertifikasi, juga bertanggung jawab secara organisatoris kepada atasan di perusahaan.
Dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemasukan karkas, daging dan jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah RI, maka petugas karantina perlu diberikan pemahaman dan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kehalalan karkas, daging dan jeroan di tempat-tempat pemasukan oleh petugas karantina.

1.2.  Maksud dan Tujuan
Pedoman Pengawasan Kehalalan karkas, daging dan jeroan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi petugas karantina hewan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
Tujuan dari Pedoman Pengawasan Kehalalan karkas, daging dan jeroan adalah meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dokumen sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan yang dimasukkan dari luar negeri pada tempat-tempat pemasukan di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) lingkup Badan Karantina Pertanian.

1.3. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Eshtablishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);


4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Giji Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan dari Luar Negeri;




1.4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pedoman Pengawasan Kehalalan ini adalah:
·         ObjekPengawasan
·         PersyaratanKehalalan
·         MekanismePengawasan
·         TataCara Pengawasan dan Tindakan Koreksi:

1.5. Definisi dan singkatan
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis haram dan penetapan pengendalian titik kritis adalah gambaran suatu proses analisis haram dan penetapan pengendalian titik kritis yang dilakukan oleh suatu tim pada setiap tahapan proses sampai ke tangan konsumen, dengan mempertimbangkan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan, cara pencegahan masuk dan tercemarnya karkas, daging dan/atau jeroan dengan bahan atau unsur haram pada proses produksi sampai dengan pengemasan serta transportasinya.

2. Proses produksi halal adalah rangkaian kegiatan memproduksi karkas, daging dan/atau jeroan pada suatu Rumah Potong Hewan (RPH) atau Perusahaan Pemrosesan dan Pengolahan yang menjamin kepastian kehalalannya sampai ke tangan konsumen.
3. Sistem Jaminan Halal yang selanjutnya disebut SJH adalah kepastian hukum bahwa karkas, daging dan/atau jeroan tersebut halal untuk diolah sebagai makanan, dipakai atau digunakan sesuai dengan syariah Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal dan dinyatakan dengan label/logo halal pada kemasan.

4. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus karkas, daging, dan/atau jeroan, yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
5. Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang secara langsung berhubungan dengan media pembawa atau secara tidak langsung melalui kemasan media pembawa.

6. Tanda-tanda kemasan dan alat angkut adalah setiap keterangan mengenai karkas, daging, dan/atau jeroan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainnya yang disertakan pada karkas, daging, dan/atau jeroan yang dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, dituliskan pada atau merupakan bagian dari kemasan dan alat angkut.
7. Tanda/Logo Halal adalah tanda khusus dalam bentuk tulisan atau gambar tertentu pada kemasan produk, pada bagian tertentu atau tempat tertentu dengan atau tanpa mencantumkan nomor sertifikat halal yang menjadi bukti sah kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
8. Sertifikat Halal adalah keterangan tertulis yang memberikan kepastian kehalalan suatu produk dari suatu lembaga sertifikasi halal yang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia.
9. Lembaga Sertifikasi Halal adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian aspek kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.

10. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disebut MUI adalah wadah musyawarah ulama, zuama, dan cendikiawan muslim yang berfungsi untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan menurut syariah Islam.

11. Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, penjualan, penyimpanan, pengemasan, atau distribusi dan pengangkutan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan.
12. Negara asal pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan, yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
13. Karkas ruminansia adalah bagian dari ternak ruminansia yang didapatkan dengan cara disembelih secara halal dan benar, dikuliti, dikeluarkan darahnya, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain melalui pendinginan yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga lazim dan layak dikonsumsi oleh manusia.
14. Karkas unggas adalah bagian dari ternak unggas yang telah disembelih secara halal, dicabuti bulunya, dikeluarkan jeroan dan lemak abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kaki atau cekernya.
15. Daging adalah bagian dari karkas yang didapatkan dari ternak yang disembelih secara halal (kecuali babi) dan benar serta lazim, layak dan aman dikonsumsi manusia, yang terdiri dari potongan daging bertulang atau daging tanpa tulang lainnya, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan, termasuk daging variasi dan daging olahan.
16. Jeroan (edible offal) adalah bagian dari dalam tubuh hewan yang berasal dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar serta dapat, layak, dan aman dikonsumsi oleh manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan.
17. Rekomendasi pemasukan adalah persyaratan-persyaratan teknis yang direkomendasikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan dan badan hukum sebagai bahan pertimbangan teknis dalam pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
18. Persetujuan Pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri lain atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
19. Tempat Pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan bahan berbahaya lainnya.
20. Pengawasan kehalalan adalah upaya untuk memeriksa dan memastikan pemenuhan persyaratan teknis tentang sitem jaminan kehalalan bagi karkas, daging dan/atau jeroan dari luar negeri yang diperuntukkan untuk konsumsi manusia di wilayah negara Republik Indonesia.

21. Tindakan Koreksi adalah kegiatan sebagai upaya pencegahan pemasukan dan peredaran produk pangan segar asal hewan yang mengandung bahan berbahaya dan dapat mengganggu ketentraman bathin masyarakat ke dalam wilayah Republik Indonesia



BAB II
OBJEK PENGAWASAN

Karkas, daging, dan/atau jeroan adalah produk pangan asal hewan yang masih segar dan atau yang dapat diolah lebih lanjut untuk keperluan konsumsi (pangan). Berkaitan dengan kehalalan produk pangan asal hewan tersebut, maka pengaturan terhadap pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dipersyaratkan dari segi kehalalannnya, sehingga objek pengawasan kehalalan adalah memastikan bahwa karkas, daging dan/atau jeroan tersebut memiliki dokumen penerapan sistem jaminan halal, tidak mengandung unsur haram dan diproses sesuai syariat Islam.

2.1. Dokumen Kehalalan
Objek pengawasan kehalalan pada proses produksi karkas, daging dan/atau jeroan hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan dokumen kehalalan mulai dari awal produksi sampai pengangkutan ke negara tujuan. Beberapa dokumen kehalalan tersebut antara lain:
(1). Sertifikat Halal dari lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI yang menyatakan bahwa pemotongan hewan sampai proses pengemasan dilakukan berdasarkan syariat Islam;
(2). Tanda-tanda pada kemasan dan alat angkut
a. Label pada kemasan : Berat Bersih, Barcode, Batch Number, Establishment Number, Negara Tujuan Indonesia, Tanggal Pemotongan dan/atau Tanggal Produksi, Jenis dan Kuantitas serta Peruntukannya, Tanda/Logo Halal dalam huruf latin dan arab, kecuali babi, Kode Negara Asal : P # (untuk Amerika) atau EC (untuk Eropa)
b. Segel dan Nomor Segel Kontainer
c. Nomor Kontainer
d. Nomor Pengapalan (Shipping Mark)

Tanda-tanda pada kemasan dan alat angkut tersebut diatas, harus tertuang dalam sertifikat kesehatan (sanitasi) dan/atau sertifikat kehalalan untuk setiap kontainer atau setiap pengapalan.
2.2. Pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan
Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia adalah sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Jeroan dari Luar Negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu dalam melakukan pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan harus memenuhi pesyaratan-persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam permentan tersebut. Dengan demikian persyaratan teknis pengemasan penyimpanan dan pengangkutan karkas, daging dan/atau jeroan merupakan objek pengawasan bagi petugas karantina di tempat pemasukan.
Objek pengawasan kehalalan berupa pemeriksaan secara fisik terhadap karkas, daging dan/atau jeroan hanya dapat dilakukan apabila pada pemeriksaan dokumen kehalalan terdapat ketidaksesuaian dengan pemeriksaan identitas. Pemeriksaan secara fisik dan pengujian lebih lanjut terhadap karkas daging dan/atau jeroan, juga hanya dilakukan apabila dikaitkan dengan kemungkinan terdapat/terbawanya HPHK pada produk tersebut.





BAB III
PERSYARATAN KEHALALAN

Upaya untuk menghasilkan produk pangan asal hewan tidak terlepas dari adanya tahapan atau proses-proses yang dilakukan/dilalui untuk menghasilkannya. Tahapan atau proses itu sangat berpengaruh dalam menentukan halal atau tidaknya produk pangan asal hewan tersebut. Karkas, daging dan/atau jeroan adalah jenis pangan segar asal hewan yang dapat bersifat halal atau haram, sehingga dalam upaya untuk memenuhi persyaratan kehalalan pada karkas, daging dan/atau jeroan tersebut, tahapan atau proses yang dilalui untuk menghasilkannya harus berasal dari hewan yang halal, disembelih dan diproses sesuai syariat Islam serta dalam proses produksi, pengemasan dan pengangkutannya tidak mengandung, terkontaminasi dan tercampur dengan produk pangan asal hewan yang diragukan kehalalannya.
Persyaratan kehalalan adalah persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pada hukum syariah Islam dan persyaratan tersebut harus dipenuhi, apabila suatu unit usaha akan memulai suatu proses produksi dan menerapkan sistem jaminan produk halal yang telah disusun untuk tujuan konsumsi di negara-negara muslim. Program persyaratan halal dalam operasionalisasinya meliputi program sanitasi yang diperlukan dalam rangka mencegah terjadinya kontaminasi bahaya yang menyebabkan tidak halalnya produk pangan dan program cara berproduksi yang baik dan halal.




Berikut persyaratan kehalalan yang perlu diperhatikan oleh petugas karantina dalam melakukan pengawasan kehalalan:
3.1. Dokumen kehalalan
Merupakan dokumen yang menjadi bukti penerapan sistem jaminan halal mulai dari praproduksi sampai pasca produksi, yang meliputi:
• Jadwal atau waktu pemotongan halal untuk produk yang ditetapkan dan tertuang dalam dokumen kehalalan.
• Tempat pemotongan yang dibuat sedemikian rupa sehingga hewan dapat dipotong secara halal (menghadap kiblat)
• Pemotong memahami dan memenuhi syarat sebagai juru potong halal
• Pemingsanan harus dipastikan tidak menyebabkan hewan sampai mati sebelum disembelih
• Proses pengeluaran darah telah sempurna sebelum diproses lebih lanjut.


3.2. Persyaratan pengemasan penyimpanan dan pengangkutan
Untuk menjamin tidak terjadinya kontaminasi antara produk halal dengan yang tidak halal dalam pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan, maka dipersyaratkan:
• Dalam pengemasan produk halal tidak boleh dikemas dalam satu kemasan (bercampur dengan produk yang tidak halal)
• Apabila didalam satu kontainer terdapat beberapa kemasan yang berbeda waktu produksi halalnya maka setiap waktu produksi tersebut harus mempunyai sertifikat halal masing-masing.
• Setiap kemasan yang diberi tanda/logo halal untuk memudahkan identifikasi, bentuk, ukuran dan warna besar tanda/logo halal tersebut sesuai yang telah disepakati antara MUI dengan lembaga sertifikasi halal oleh negara asal /pengekspor , seperti dalam lampiran.
• Dalam penyimpanan dan pengangkutan tidak mencampurkan kemasan yang halal dengan yang tidak halal.
• Bahwa bukti tidak adanya pencampuran dituangkan melalui pencantuman nomor kontainer atau nomor segel kontainer di dalam sertifikat kehalalan.





BAB IV
MEKANISME PENGAWASAN

4.1. Verifikasi Dokumen Negara Asal/pengekspor
Setiap pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah Republik Indonesia disertai sertifikat halal, nomor sertifikat halal dapat tercantum dalam sertifikat kesehatan atau sebaliknya. Untuk menjamin proses kehalalannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka lembaga seritifikasi halal yang ditunjuk pemerintah dapat memverifikasi perusahaan yang memproduksi karkas, daging, dan/atau jeroan tersebut di negara asal. Dalam kondisi tertentu, lembaga sertifikasi ini dapat melakukan akreditasi kepada Islamic Body negara asal / pengekspor, dan kemudian Islamic Body tersebut yang akan mensertifikasi dan memverifikasi perusahaan tersebut di negara pengekspor.
Kegiatan verifikasi negara asal merupakan wewenang lembaga sertifikat halal yang ditunjuk oleh pemerintah, lembaga sertifikasi tersebut akan membentuk Tim Auditor untuk melaksanakan pemeriksaan (audit) kehalalan terhadap perusahaan yang akan mengekspor tersebut. Pemeriksaan (audit) kehalalan mencakup pemeriksaan proses pemotongan, penyembelihan, dan/atau proses pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan, yaitu :
- Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap kemasan karkas, daging, dan/atau jeroan yang akan diekspor
- Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan baku dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, serta dokumen-dokumen terkait pelaksanaan produksi halal.
- Pengambilan contoh hanya untuk bahan yang dicurigai mengandung unsur haram (babi) atau produk turunannya.
Hasil pemeriksaan (audit) kehalalan di lokasi perusahaan serta hasil analisis laboratorium diserahkan ke lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh Islamic Body negara pengekspor untuk diterbitkan sertifikat halalnya.
Mekanisme pengawasan dengan cara verifikasi dokumen negara asal, dilakukan dengan cara mengecek nama dan alamat lembaga Sertifikasi Halal yang terdaftar di negara asal yang telah diakreditasi atau diakui oleh MUI. Hal ini dilakukan karena tidak semua lembaga sertifikasi halal maupun Islamic Body negara asal telah diakui oleh MUI. Verifikasi dokumen kehalalan negara asal juga dapat dilakukan dengan mencocokkan nomor Sertfifikat Halal yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi, dengan mengacu pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan Direktur Jenderal Peternakan, karena pada beberapa negara tertentu, sertifikat halal dan sertifikat sanitasi menyatu dalam satu dokumen yang ditandatangani masing-masing oleh pejabat yang berwenang di negara asal.

4.2. Pemeriksaan di Tempat Pemasukan
Di tempat pemasukan, instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas karantina dapat berkoordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dalam pengawasan halal, antara lain: LPPOM MUI dalam hal ini sebagai lembaga sertifikasi yang mengakreditasi/mengakui Islamic Body. MUI harus selalu memperbarui perkembangan daftar Islamic Body yang diakui di negara asal/ pengekspor dan menginformasikannya kepada Direktorat Jenderal Petenakan dan Badan Karantina Pertanian untuk dijadikan referensi dalam menentukan kebenaran dan keabsahan sertifikasi halal yang diterbitkannya.



Pemeriksaan di tempat pemasukan dilakukan dengan cara :
-  Pemeriksaan dokumen kehalalan
-  Pemeriksaan tanda-tanda halal pada kemasan dan alat angkut
- Tindakan koreksi dilakukan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap persyaratan kehalalan berupa penahanan, penolakan, dan atau pemusnahan
- Pembebasan dilakukan apabila hasil pemeriksaan terhadap persyaratan kehalalan telah terpenuhi.

4.3. Pengawasan dan Pemantauan di Peredaran
Dalam hal karkas, daging dan/atau jeroan sudah dibebaskan oleh UPT Karantina Pertanian, maka wewenang pengawasan dan pemantauannya di peredaran sepenuhnya berada pada dinas pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi peternakan (Kesehatan Masyarakat Veteriner). Dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan tersebut perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan LPPOM MUI daerah dan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian di tempat pemasukan, untuk memastikan bahwa karkas, daging dan jeroan tersebut sudah dibebaskan oleh petugas karantina.





Mekanisme pengawasan kehalalan sebagaimana diuraikan diatas, dapat dijelaskan dalam gambar 1 dibawah ini.
http://karantina.deptan.go.id/inkehati/gb1.jpg



BAB V
TATA CARA PENGAWASAN DAN TINDAKAN KOREKSI

Setiap rencana pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan, harus dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan yang telah ditetapkan dalam persetujuan pemasukan dengan cara mengisi formulir Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) dan melampirkan Persetujuan Pemasukan dari Direktorat Jenderal Peternakan.
Laporan pemasukan sebagaimana diatur di atas, disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan. Pada saat alat angkut tiba di tempat pemasukan, pemilik atau kuasanya wajib menyerahkan karkas, daging dan/atau jeroan beserta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan pemeriksaan, tindakan koreksi (berupa penahanan, penolakan, pemusnahan) dan pembebasan. Prosedur pengawasan kehalalan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan dilaksanakan secara terintegrasi dengan prosedur tindakan karantina hewan oleh petugas teknis karantina hewan.

5.1 Pemeriksaan
Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan (sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan), pemeriksaan identitas dan pemeriksaan fisik.
(1). Pemeriksaan Dokumen Kehalalan
Pemeriksaan dokumen kehalalan dilakukan untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran terhadap dokumen kehalalan (Sertifikat Halal). Untuk mengetahui keabsahan dan kebenarannya, yang perlu diperhatikan, antara lain :
a. Periksalah dengan teliti nama dan alamat lembaga sertifikasi halal negara asal yang mengesahkan/mengeluarkan sertifikat halal produk tersebut, kemudian cek dengan daftar nama dan alamat lembaga sertifikasi yang telah diakui/terdaftar pada MUI (Majelis Ulama Indonesia).
b. Periksalah nama dan alamat serta nomor registrasi Establishment Number dari rumah pemotongan hewan atau unit usaha produk tersebut yang disetujui untuk melakukan pemasukan;
c. Periksalah keterangan mengenai nama dan alamat eksportir di negara asal yang tertera dalam sertifikat halal tersebut;
d. Periksa cap pengesahan yang tercantum pada sertifikat kehalalan tersebut dengan mencermati secara teliti karakter-karakter cap pengesahan (huruf, bentuk cap pengesahan dan lain-lain);
e. Periksalah masa berlaku sertifikat halal tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan terhadap sertifikat halal tersebut ternyata absah, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas
(2). Pemeriksaan Identitas
Pemeriksaan identitas dilakukan dengan cara memeriksa dan memcocokkan dokumen kehalalan dengan tanda-tanda pada kemasan atau alat angkut (kontainer), antara lain : Nomor Segel Konteiner, Nomor Konteiner dan Tanda Pengapalan (Shipping Mark).Pemeriksaan identitas ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran, kemurnian dan keutuhan kemasan atau alat angkut melalui pemeriksaan tanda-tanda halal pada kemasan secara organoleptik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
a. Periksalah dengan cermat dan teliti terhadap label pada kemasan yang memuat tanda-tanda atau tulisan seperti barcode, jenis produk, berat bersih, batch number, establishment number, tanggal penyembelihan, pemrosesan dan pengemasan produk, kemudian cocokan dengan keterangan yang tertera dalam dokumen/sertifikat halal;
b. Periksa kemasan produk halal tersebut, apakah telah tercantum tanda/logo halal atau belum.
c. Periksa tanda/logo halal tersebut, kemudian cocokkan nomor Sertifikat Halal yang tertera pada label halal tersebut dengan nomor yang ada pada Sertifikat Halal aslinya.
d. Periksa tanda/logo halal tersebut, apakah telah tertera tulisan ”Halal” dengan huruf Arab dan huruf Latin.
e. Periksa dan cermati tanda/logo halal yang terdapat pada kemasan tersebut secara teliti dan akurat dengan memperhatikan karakter pada elemen-elemen yang terkandung dalam logo tersebut (warna, huruf, gambar/sketsa), bentuk dan kualitas (tidak mudah rusak dan tidak dapat dipalsukan) serta ukuran sesuai standar tertentu, cocokkan dengan tanda/logo halal dari negara asal seperti contoh terlampir






5.2 Tindakan Koreksi
(1). Penahanan
Penahanan dilakukan apabila pemasukan karkas, daging dan/jeroan tidak dilengkapi dokumen persyaratan (dokumen kehalalan), dan pemilik atau kuasanya menjamin dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja), maka dilakukan tindakan penahanan.

(2).Penolakan
Penolakan dilakukan apabila :
a. Dokumen yang dipersyaratakan (Sertifikat Halal) tidak terpenuhi, maka dilakukan penolakan.
b. Setelah dilakukan penolakan, maka produk pangan segar asal hewan (karkas, daging dan/atau jeroan) segera dibawa keluar dari wilayah negara RI dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dituangkan dalam berita acara penolakan.
d. Dalam hal pemilik atau kuasanya tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu paling lama 3 tiga hari (sebagaimana dimaksud huruf b), maka dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja.Dalam hal dilakukan penolakan, pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun serta wajib menanggung segala biaya akibat penolakan produk tersebut.




(3).Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila:
a. Setelah dilakukan penolakan dan penahanan terhadap produk karkas, daging dan/atau jeroan tersebut, tidak segera dibawa keluar dari wilayah Indonesia oleh pemilik atau kuasanya.
b. Dokumen kehalalan ternyata tidak benar sesuai dengan pemeriksaan fisik serta hasil pengujian laboratoris menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari hewan haram atau hewan yang diragukan kehalalannya.
c. Apabila ada indikasi dan bukti yang cukup telah terjadi pelanggaran dengan sengaja dan dilakukan berulang-ulang, dapat langsung dilakukan pemusnahan.
Dalam hal dilakukan pemusnahan, maka pemilik atau kuasanya wajib menanggung segala biaya akibat pemusnahan produk tersebut.

5.3 Pembebasan
Pembebasan dilakukan apabila :
a. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kehalalan yang dipersyaratkan pada pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan, dinyatakan halal untuk dikonsumsi, maka dilakukan pembebasan.
b. Setelah dilakukan penahanan terhadap pemasukan karkas, daging dan/jeroan halal, ternyata dokumen kehalalannya benar dan dapat dilengkapi sesuai yang dipersyaratkan sehingga dinyatakan halal untuk dikonsumsi, maka dilakukan pembebasan.



Pembebasan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan terintegrasi dengan pembebasan setelah dilakukan tindakan karantina untuk mendeteksi adanya HPHK dan cemaran bahan berbahaya pada produk tersebut serta pemilik atau kuasanya telah menyelesaikan kewajiban membayar imbalan jasa karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
http://karantina.deptan.go.id/inkehati/gb2.jpg



BAB VI
PENUTUP

Masalah kehalalan karkas daging dan jeroan yang diedarkan dan dipasarkan di Indonesia khususnya yang berasal dari luar negeri merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Secara internal pemerintah perlu menerapkan aturan-aturan yang dapat menjamin kehalalan produk yang diimpor, melalui sebuah pedoman umum yang baku.
Pedoman pengawasan halal ini cukup penting sebagai landasan bagi petugas karantina dalam melakukan pengawasan di tempat pemasukan, sehingga pemasukan daging yang diragukan kehalalannya ataupun yang tidak disertai dokumen kehalalan dapat dikurangi.
Dengan pedoman ini pihak pemerintah bersama dengan lembaga non pemerintah yang terlibat dalam regulasi dan pengawasan halal dapat bekerja sama dan berkoordinasi lebih baik, sehingga masyarakat mendapat kepastian dan jaminan kehalalan terhadap setiap produk impor khususnya karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Anonymous. 2006. Makanlah Produk Halal.
Apriyantono, A. 2002. Halal Assurance System.
Apriyantono, A. 2002. Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan Sertifikasi.
Apriyantono, A. 2006. Halalkah? Amat Bertanya Pak Antón Menjawab.
Apriyantono, A. 2007. Pengetahuan Bahan Haram & Syubhat.
Apriyantono, A. Hermanianto,J. Wahid, N. 2007. Pedoman Produksi Pangan Halal
BPOM. 2005. BPOM temukan makanan dicampuri Rhodamin B.Pemerintah Propinsi Riau edisi eletronik:
Departemen Agama, 2001. Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal. Departemen Agama, Jakarta.
FAO. 2001. Comments submitted on the proposed draft maximum level for ochratoxin A in cereals and cereal products.
Hariyadi, P. 2000. HACCP. Esai
Pelatihan Perindustrian dan Perdagangan. Deperindag, Jakarta. Hidayat, R. Tanpa tahun. Makanan Halal dan Baik.
MUI, 1993. Hasil Muzakarah Minuman Beralkohol (Khamr). Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Rahmadi, A. 2005. Embedding Haram Critical Control Point in Certified Food Manufacturing System. Makalah pada seminar pangan halal, LPPOM-MUI Kalimantan Timur.
Rahmadi, A. 2006. Mengenal Pangan Transgenik. Tulisan pada Koran Lokal: Kaltim Post.
Rahmadi, A. Berbuka puasa dengan kurma: samakah kurma dengan makanan yang manis-manis?
Rahmadi, A., Prabowo, S., Agustin, S. 2005. Pengenalan Makanan Halal dan Baik serta LPPOM-MUI Prop.
Shiddiq, M. 2006. Alkohol dalam Makanan, Obat, dan Kosmetik: Tinjauan Fiqih Islam (Bagian-2).


Tidak ada komentar: