BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan salah satu negara yang mayoritas (± 88%) penduduknya beragama Islam.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian
dan jaminan kehalalan terhadap setiap produksi pangan segar asal hewan
khususnya karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dan dikonsumsi oleh
masyarakat Indonesia. Pengaturan jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan
memerlukan pengkajian terlebih dahulu, antara lain analisis kandungan unsur
haram dan najis, pemingsanan, pemotongan, penyimpanan, pengangkutan dan
pemasaran melalui pengendalian titik kritis, sehingga dapat diketahui proses
pemotongan, penanganan, distribusinya sampai ke tangan konsumen.
Mengingat
pentingnya masalahan kehalalan karkas, daging dan jeroan, maka pemerintah telah
menetapkan Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf e, menyatakan bahwa label pangan memuat sekurang-kurangnya keterangan
tentang halal. Dalam Pasal 58 diatur mengenai sanksi yang diberikan dengan
ancaman pidana maksimal 3 (tiga) tahun penjara dan/atau denda Rp 360 juta,
apabila terbukti memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam
iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan tersebut sesuai menurut
persyaratan agama atau kepercayaan tertentu.
Disamping
itu, menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
halal yang dicantumkan dalam label. Demikian juga dalam Peraturan Pemerintah
No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, terdapat 3 (tiga) pasal yang
berkaitan dengan sertifikasi halal yaitu dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 10 dan Pasal
11. Ketentuan mengenai halal juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 924/MENKES/SKVII/1996 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 82.MENKES/SK/I/1996 tentang Pencantuman tulisan
“Halal” pada Label Makanan, yaitu dalam Pasal 8, Pasal 10 ayat (1), (2), (3) dan
Pasal 11 ayat (1) dan (2).
Selain itu
dalam kaitannya dengan penyelenggaraan karantina hewan menurut Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan diamanatkan pada
Pasal 8 bahwa dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit
hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 serta dipertegas kembali pada
Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap produk asal hewan
khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis
mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, walaupun tidak secara spesifik mengatur tentang
persyaratan kehalalannya.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengatur
mengenai kehalalan yaitu dalam Pasal 58, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan , pemeriksaan, pengujian,
standardisasi, sertifikasi, dan registrasi dalam rangka menjamin produk hewan
yang aman, sehat, utuh dan halal. Dalam pasal tersebut juga diatur bahwa produk
hewan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat
halal.
Dalam upaya
menerapkan sistem jaminan kehalalan terhadap pemasukan karkas, daging dan
jeroan dari luar negeri ke Indonesia, maka perlu adanya pengaturan dari aspek
pengawasan kehalalan di tempat-tempat pemasukan dalam wilayah kerja UPT
Karatina Pertanian. Oleh sebab itu perlu disadari bahwa aspek-aspek kehalalan
karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan dari luar negeri tidak semuanya dapat
dideteksi sekalipun dengan pemeriksaan dan pengujian secara laboratoris,
sehingga diperlukan adanya dokumen jaminan atas kehalalan karkas, daging dan
jeroan tersebut dalam bentuk sertifikasi halal demi terwujudnya jaminan
kehalalan bagi pangan segar asal hewan yang akan dikonsumsi masyarakat
Indonesia. Secara operasional Sistem Jaminan Halal dirancang, diimplementasikan
dan dijaga oleh pihak produsen dengan tujuan menjaga kelangsungan status halal
dari proses maupun manajemen produksi.
Sistem
Jaminan Halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan,
menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasi- kan konsep-konsep syariat
Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen
keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya
pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam.
Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk-produk
tersebut halal, disusun sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan,
bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH merupakan sebuah sistem pada
suatu rangkaian produksi yang senantiasa dijiwai dan didasari pada
konsep-konsep syariat dan etika usaha sebagai input utama dalam penerapan SJH.
Prinsip
sistem jaminan halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement
(TQM), yaitu sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pada
pengendalian kualitas pada setiap lini. Sistem jaminan halal harus dipadukan
dalam keseluruhan manajemen, yang berpijak pada empat konsep dasar, yaitu
komitmen yang kuat untuk memenuhi permintaan dan persyaratan konsumen,
meningkatkan mutu produksi dengan harga yang terjangkau, produksi bebas dari
kerja ulang, bebas dari penolakan dan penyidikan.
Untuk
mencapai hal tersebut perlu menekankan pada tiga aspek zero limit, zero defect
dan zero risk. Dengan penekanan pada 3 zero tersebut, tidak boleh ada
sedikitpun unsur haram yang digunakan, tidak boleh ada proses yang menimbulkan
ketidakhalalan produk, dan tidak menimbulkan risiko dengan penerapannya. Oleh
karena itu, perlu ada komitmen dari seluruh bagian organisasi manajemen,
dimulai dari pengadaan bahan baku sampai distribusi pemasaran. Sistem Jaminan
Halal dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual
Halal yang meliputi lima aspek: (1) Pernyataan kebijakan perusahaan tentang
halal (Halal Policy); (2) Panduan Halal (Halal Guidelines); (3) Sistem Organisasi
Halal; (4) Uraian titik kendali kritis keharaman produk; dan (5) Sistem audit
halal internal.
Manual halal
harus dibuat secara terperinci disesuaikan dengan kondisi masing-masing
perusahaan agar dapat dilaksanakan dengan baik. Manual halal merupakan sistem
yang mengikat seluruh elemen perusahaan. Dengan demikian harus disosialisasikan
pada seluruh karyawan di lingkungan perusahaan. Secara teknis manual halal
dijabarkan dalam bentuk prosedur pelaksanaan baku (Standard Operating Prosedure
/ SOP) untuk tiap bidang yang terlibat dalam produksi secara halal.
Pada saat
pihak perusahaan mengajukan sertifikat halal ke lembaga sertifikasi, telah
disepakati bahwa perusahaan diwajibkan untuk menunjuk salah seorang karyawannya
untuk bertugas menjadi Auditor Halal Internal. Tugas dan tanggung jawab seorang
auditor internal terhadap kehalalan produk, selain bertanggung jawab ke lembaga
sertifikasi, juga bertanggung jawab secara organisatoris kepada atasan di
perusahaan.
Dalam
melakukan pengawasan terhadap proses pemasukan karkas, daging dan jeroan dari
luar negeri ke dalam wilayah RI, maka petugas karantina perlu diberikan
pemahaman dan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem
jaminan kehalalan karkas, daging dan jeroan yang dimasukkan tersebut. Pedoman
ini diharapkan dapat menjadi petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan
kehalalan karkas, daging dan jeroan di tempat-tempat pemasukan oleh petugas
karantina.
1.2.
Maksud dan
Tujuan
Pedoman
Pengawasan Kehalalan karkas, daging dan jeroan dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman bagi petugas karantina hewan dalam melakukan pengawasan dan
pemeriksaan dokumen sistem jaminan kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
Tujuan dari
Pedoman Pengawasan Kehalalan karkas, daging dan jeroan adalah meningkatkan pengawasan
dan pemeriksaan terhadap dokumen sistem jaminan kehalalan karkas, daging
dan/atau jeroan yang dimasukkan dari luar negeri pada tempat-tempat pemasukan
di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) lingkup Badan Karantina
Pertanian.
1.3. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
2. Undang-undang Nomor 7 tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Eshtablishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Giji Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
10. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging,
dan/atau Jeroan dari Luar Negeri;
1.4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pedoman Pengawasan Kehalalan ini
adalah:
·
ObjekPengawasan
·
PersyaratanKehalalan
·
MekanismePengawasan
·
TataCara Pengawasan dan Tindakan Koreksi:
1.5. Definisi dan singkatan
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis haram dan penetapan
pengendalian titik kritis adalah gambaran suatu proses analisis haram dan
penetapan pengendalian titik kritis yang dilakukan oleh suatu tim pada setiap
tahapan proses sampai ke tangan konsumen, dengan mempertimbangkan kehalalan
karkas, daging dan/atau jeroan, cara pencegahan masuk dan tercemarnya karkas,
daging dan/atau jeroan dengan bahan atau unsur haram pada proses produksi
sampai dengan pengemasan serta transportasinya.
2. Proses produksi halal adalah
rangkaian kegiatan memproduksi karkas, daging dan/atau jeroan pada suatu Rumah
Potong Hewan (RPH) atau Perusahaan Pemrosesan dan Pengolahan yang menjamin
kepastian kehalalannya sampai ke tangan konsumen.
3. Sistem Jaminan Halal yang
selanjutnya disebut SJH adalah kepastian hukum bahwa karkas, daging dan/atau
jeroan tersebut halal untuk diolah sebagai makanan, dipakai atau digunakan
sesuai dengan syariah Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal dan
dinyatakan dengan label/logo halal pada kemasan.
4. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus karkas, daging, dan/atau jeroan, yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
4. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus karkas, daging, dan/atau jeroan, yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
5. Alat angkut adalah alat
angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang secara langsung
berhubungan dengan media pembawa atau secara tidak langsung melalui kemasan
media pembawa.
6. Tanda-tanda kemasan dan alat
angkut adalah setiap keterangan mengenai karkas, daging, dan/atau jeroan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lainnya yang disertakan
pada karkas, daging, dan/atau jeroan yang dimasukkan ke dalam, ditempelkan
pada, dituliskan pada atau merupakan bagian dari kemasan dan alat angkut.
7. Tanda/Logo Halal adalah tanda
khusus dalam bentuk tulisan atau gambar tertentu pada kemasan produk, pada
bagian tertentu atau tempat tertentu dengan atau tanpa mencantumkan nomor
sertifikat halal yang menjadi bukti sah kehalalan karkas, daging dan/atau
jeroan.
8. Sertifikat Halal adalah
keterangan tertulis yang memberikan kepastian kehalalan suatu produk dari suatu
lembaga sertifikasi halal yang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia.
9. Lembaga Sertifikasi Halal
adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan
pengkajian aspek kehalalan karkas, daging dan/atau jeroan.
10. Majelis Ulama Indonesia yang
selanjutnya disebut MUI adalah wadah musyawarah ulama, zuama, dan cendikiawan
muslim yang berfungsi untuk menetapkan fatwa tentang kehalalan karkas, daging
dan/atau jeroan menurut syariah Islam.
11. Pelaku usaha adalah setiap
orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan produksi, impor, penjualan, penyimpanan, pengemasan,
atau distribusi dan pengangkutan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan.
12. Negara asal pemasukan
karkas, daging, dan/atau jeroan, yang selanjutnya disebut negara asal adalah
suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
13. Karkas ruminansia adalah
bagian dari ternak ruminansia yang didapatkan dengan cara disembelih secara
halal dan benar, dikuliti, dikeluarkan darahnya, dikeluarkan jeroan, dipisahkan
kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing,
ekor serta lemak yang berlebih, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain
melalui pendinginan yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia
(SNI), sehingga lazim dan layak dikonsumsi oleh manusia.
14. Karkas unggas adalah bagian
dari ternak unggas yang telah disembelih secara halal, dicabuti bulunya, dikeluarkan
jeroan dan lemak abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kaki atau
cekernya.
15. Daging adalah bagian dari
karkas yang didapatkan dari ternak yang disembelih secara halal (kecuali babi)
dan benar serta lazim, layak dan aman dikonsumsi manusia, yang terdiri dari
potongan daging bertulang atau daging tanpa tulang lainnya, kecuali yang telah
diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan, termasuk daging variasi dan
daging olahan.
16. Jeroan (edible offal) adalah
bagian dari dalam tubuh hewan yang berasal dari ternak ruminansia yang
disembelih secara halal dan benar serta dapat, layak, dan aman dikonsumsi oleh
manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain daripada pendinginan.
17. Rekomendasi pemasukan adalah
persyaratan-persyaratan teknis yang direkomendasikan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk kepada perorangan dan badan hukum sebagai bahan pertimbangan
teknis dalam pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam
wilayah negara Republik Indonesia.
18. Persetujuan Pemasukan adalah
keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri lain atau pejabat yang ditunjuk
kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemasukan karkas,
daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
19. Tempat Pemasukan adalah
pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar
udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain
yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa hama penyakit
hewan karantina dan bahan berbahaya lainnya.
20. Pengawasan kehalalan adalah
upaya untuk memeriksa dan memastikan pemenuhan persyaratan teknis tentang sitem
jaminan kehalalan bagi karkas, daging dan/atau jeroan dari luar negeri yang
diperuntukkan untuk konsumsi manusia di wilayah negara Republik Indonesia.
21. Tindakan Koreksi adalah
kegiatan sebagai upaya pencegahan pemasukan dan peredaran produk pangan segar
asal hewan yang mengandung bahan berbahaya dan dapat mengganggu ketentraman
bathin masyarakat ke dalam wilayah Republik Indonesia
BAB II
OBJEK
PENGAWASAN
Karkas,
daging, dan/atau jeroan adalah produk pangan asal hewan yang masih segar dan
atau yang dapat diolah lebih lanjut untuk keperluan konsumsi (pangan).
Berkaitan dengan kehalalan produk pangan asal hewan tersebut, maka pengaturan
terhadap pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam
wilayah negara Republik Indonesia harus dipersyaratkan dari segi kehalalannnya,
sehingga objek pengawasan kehalalan adalah memastikan bahwa karkas, daging
dan/atau jeroan tersebut memiliki dokumen penerapan sistem jaminan halal, tidak
mengandung unsur haram dan diproses sesuai syariat Islam.
2.1. Dokumen Kehalalan
Objek
pengawasan kehalalan pada proses produksi karkas, daging dan/atau jeroan hanya
dapat dilakukan dengan pemeriksaan dokumen kehalalan mulai dari awal produksi
sampai pengangkutan ke negara tujuan. Beberapa dokumen kehalalan tersebut
antara lain:
(1). Sertifikat Halal dari
lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI yang menyatakan
bahwa pemotongan hewan sampai proses pengemasan dilakukan berdasarkan syariat
Islam;
(2). Tanda-tanda pada kemasan dan alat angkut
a. Label pada kemasan : Berat
Bersih, Barcode, Batch Number, Establishment Number, Negara Tujuan Indonesia,
Tanggal Pemotongan dan/atau Tanggal Produksi, Jenis dan Kuantitas serta
Peruntukannya, Tanda/Logo Halal dalam huruf latin dan arab, kecuali babi, Kode
Negara Asal : P # (untuk Amerika) atau EC (untuk Eropa)
b. Segel dan Nomor Segel Kontainer
c. Nomor Kontainer
d. Nomor Pengapalan (Shipping Mark)
Tanda-tanda
pada kemasan dan alat angkut tersebut diatas, harus tertuang dalam sertifikat
kesehatan (sanitasi) dan/atau sertifikat kehalalan untuk setiap kontainer atau
setiap pengapalan.
2.2.
Pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan
Jenis karkas,
daging, dan/atau jeroan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia adalah
sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor
20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Jeroan
dari Luar Negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu
dalam melakukan pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan terhadap karkas,
daging dan/atau jeroan harus memenuhi pesyaratan-persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam permentan tersebut. Dengan demikian persyaratan teknis
pengemasan penyimpanan dan pengangkutan karkas, daging dan/atau jeroan
merupakan objek pengawasan bagi petugas karantina di tempat pemasukan.
Objek
pengawasan kehalalan berupa pemeriksaan secara fisik terhadap karkas, daging
dan/atau jeroan hanya dapat dilakukan apabila pada pemeriksaan dokumen
kehalalan terdapat ketidaksesuaian dengan pemeriksaan identitas. Pemeriksaan
secara fisik dan pengujian lebih lanjut terhadap karkas daging dan/atau jeroan,
juga hanya dilakukan apabila dikaitkan dengan kemungkinan terdapat/terbawanya
HPHK pada produk tersebut.
BAB III
PERSYARATAN KEHALALAN
Upaya untuk
menghasilkan produk pangan asal hewan tidak terlepas dari adanya tahapan atau
proses-proses yang dilakukan/dilalui untuk menghasilkannya. Tahapan atau proses
itu sangat berpengaruh dalam menentukan halal atau tidaknya produk pangan asal
hewan tersebut. Karkas, daging dan/atau jeroan adalah jenis pangan segar asal
hewan yang dapat bersifat halal atau haram, sehingga dalam upaya untuk memenuhi
persyaratan kehalalan pada karkas, daging dan/atau jeroan tersebut, tahapan
atau proses yang dilalui untuk menghasilkannya harus berasal dari hewan yang
halal, disembelih dan diproses sesuai syariat Islam serta dalam proses
produksi, pengemasan dan pengangkutannya tidak mengandung, terkontaminasi dan
tercampur dengan produk pangan asal hewan yang diragukan kehalalannya.
Persyaratan
kehalalan adalah persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pada hukum syariah
Islam dan persyaratan tersebut harus dipenuhi, apabila suatu unit usaha akan
memulai suatu proses produksi dan menerapkan sistem jaminan produk halal yang
telah disusun untuk tujuan konsumsi di negara-negara muslim. Program
persyaratan halal dalam operasionalisasinya meliputi program sanitasi yang
diperlukan dalam rangka mencegah terjadinya kontaminasi bahaya yang menyebabkan
tidak halalnya produk pangan dan program cara berproduksi yang baik dan halal.
Berikut
persyaratan kehalalan yang perlu diperhatikan oleh petugas karantina dalam
melakukan pengawasan kehalalan:
3.1.
Dokumen kehalalan
Merupakan
dokumen yang menjadi bukti penerapan sistem jaminan halal mulai dari
praproduksi sampai pasca produksi, yang meliputi:
• Jadwal atau waktu pemotongan
halal untuk produk yang ditetapkan dan tertuang dalam dokumen kehalalan.
• Tempat pemotongan yang dibuat
sedemikian rupa sehingga hewan dapat dipotong secara halal (menghadap kiblat)
• Pemotong memahami dan memenuhi
syarat sebagai juru potong halal
• Pemingsanan harus dipastikan tidak menyebabkan hewan sampai mati sebelum disembelih
• Proses pengeluaran darah telah sempurna sebelum diproses lebih lanjut.
• Pemingsanan harus dipastikan tidak menyebabkan hewan sampai mati sebelum disembelih
• Proses pengeluaran darah telah sempurna sebelum diproses lebih lanjut.
3.2. Persyaratan pengemasan penyimpanan dan pengangkutan
Untuk
menjamin tidak terjadinya kontaminasi antara produk halal dengan yang tidak
halal dalam pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan, maka dipersyaratkan:
• Dalam
pengemasan produk halal tidak boleh dikemas dalam satu kemasan (bercampur dengan
produk yang tidak halal)
• Apabila
didalam satu kontainer terdapat beberapa kemasan yang berbeda waktu produksi
halalnya maka setiap waktu produksi tersebut harus mempunyai sertifikat halal
masing-masing.
• Setiap
kemasan yang diberi tanda/logo halal untuk memudahkan identifikasi, bentuk,
ukuran dan warna besar tanda/logo halal tersebut sesuai yang telah disepakati
antara MUI dengan lembaga sertifikasi halal oleh negara asal /pengekspor ,
seperti dalam lampiran.
• Dalam
penyimpanan dan pengangkutan tidak mencampurkan kemasan yang halal dengan yang
tidak halal.
• Bahwa bukti
tidak adanya pencampuran dituangkan melalui pencantuman nomor kontainer atau
nomor segel kontainer di dalam sertifikat kehalalan.
BAB IV
MEKANISME PENGAWASAN
4.1.
Verifikasi Dokumen Negara Asal/pengekspor
Setiap
pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah Republik Indonesia
disertai sertifikat halal, nomor sertifikat halal dapat tercantum dalam
sertifikat kesehatan atau sebaliknya. Untuk menjamin proses kehalalannya sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka lembaga
seritifikasi halal yang ditunjuk pemerintah dapat memverifikasi perusahaan yang
memproduksi karkas, daging, dan/atau jeroan tersebut di negara asal. Dalam
kondisi tertentu, lembaga sertifikasi ini dapat melakukan akreditasi kepada
Islamic Body negara asal / pengekspor, dan kemudian Islamic Body tersebut yang
akan mensertifikasi dan memverifikasi perusahaan tersebut di negara pengekspor.
Kegiatan
verifikasi negara asal merupakan wewenang lembaga sertifikat halal yang
ditunjuk oleh pemerintah, lembaga sertifikasi tersebut akan membentuk Tim
Auditor untuk melaksanakan pemeriksaan (audit) kehalalan terhadap perusahaan
yang akan mengekspor tersebut. Pemeriksaan (audit) kehalalan mencakup
pemeriksaan proses pemotongan, penyembelihan, dan/atau proses pengemasan,
penyimpanan dan pengangkutan, yaitu :
- Keabsahan
dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap kemasan karkas, daging, dan/atau
jeroan yang akan diekspor
- Pemeriksaan
dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan baku dan proses pembuatannya
dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan
bahan, serta dokumen-dokumen terkait pelaksanaan produksi halal.
- Pengambilan
contoh hanya untuk bahan yang dicurigai mengandung unsur haram (babi) atau
produk turunannya.
Hasil
pemeriksaan (audit) kehalalan di lokasi perusahaan serta hasil analisis
laboratorium diserahkan ke lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh Islamic
Body negara pengekspor untuk diterbitkan sertifikat halalnya.
Mekanisme
pengawasan dengan cara verifikasi dokumen negara asal, dilakukan dengan cara
mengecek nama dan alamat lembaga Sertifikasi Halal yang terdaftar di negara
asal yang telah diakreditasi atau diakui oleh MUI. Hal ini dilakukan karena
tidak semua lembaga sertifikasi halal maupun Islamic Body negara asal telah
diakui oleh MUI. Verifikasi dokumen kehalalan negara asal juga dapat dilakukan
dengan mencocokkan nomor Sertfifikat Halal yang tercantum dalam Sertifikat
Sanitasi, dengan mengacu pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan Direktur
Jenderal Peternakan, karena pada beberapa negara tertentu, sertifikat halal dan
sertifikat sanitasi menyatu dalam satu dokumen yang ditandatangani
masing-masing oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
4.2.
Pemeriksaan di Tempat Pemasukan
Di tempat
pemasukan, instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Karantina Pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas
karantina dapat berkoordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dalam
pengawasan halal, antara lain: LPPOM MUI dalam hal ini sebagai lembaga
sertifikasi yang mengakreditasi/mengakui Islamic Body. MUI harus selalu
memperbarui perkembangan daftar Islamic Body yang diakui di negara asal/
pengekspor dan menginformasikannya kepada Direktorat Jenderal Petenakan dan
Badan Karantina Pertanian untuk dijadikan referensi dalam menentukan kebenaran
dan keabsahan sertifikasi halal yang diterbitkannya.
Pemeriksaan di tempat pemasukan dilakukan dengan
cara :
-
Pemeriksaan dokumen kehalalan
- Pemeriksaan
tanda-tanda halal pada kemasan dan alat angkut
- Tindakan koreksi dilakukan
terhadap terjadinya penyimpangan terhadap persyaratan kehalalan berupa
penahanan, penolakan, dan atau pemusnahan
- Pembebasan dilakukan apabila
hasil pemeriksaan terhadap persyaratan kehalalan telah terpenuhi.
4.3.
Pengawasan dan Pemantauan di Peredaran
Dalam hal
karkas, daging dan/atau jeroan sudah dibebaskan oleh UPT Karantina Pertanian,
maka wewenang pengawasan dan pemantauannya di peredaran sepenuhnya berada pada dinas
pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi peternakan
(Kesehatan Masyarakat Veteriner). Dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan
tersebut perlu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan LPPOM MUI daerah dan
Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian di tempat pemasukan, untuk memastikan
bahwa karkas, daging dan jeroan tersebut sudah dibebaskan oleh petugas
karantina.
Mekanisme pengawasan kehalalan
sebagaimana diuraikan diatas, dapat dijelaskan dalam gambar 1 dibawah ini.

BAB V
TATA CARA PENGAWASAN DAN
TINDAKAN KOREKSI
Setiap
rencana pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan, harus dilaporkan oleh pemilik
atau kuasanya kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan yang telah
ditetapkan dalam persetujuan pemasukan dengan cara mengisi formulir Permohonan
Pemeriksaan Karantina (PPK) dan melampirkan Persetujuan Pemasukan dari Direktorat
Jenderal Peternakan.
Laporan
pemasukan sebagaimana diatur di atas, disampaikan paling lambat dalam jangka
waktu 1 (satu) hari kerja sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan. Pada
saat alat angkut tiba di tempat pemasukan, pemilik atau kuasanya wajib
menyerahkan karkas, daging dan/atau jeroan beserta dokumen yang dipersyaratkan
kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan pemeriksaan, tindakan koreksi
(berupa penahanan, penolakan, pemusnahan) dan pembebasan. Prosedur pengawasan
kehalalan terhadap karkas, daging dan/atau jeroan dilaksanakan secara
terintegrasi dengan prosedur tindakan karantina hewan oleh petugas teknis
karantina hewan.
5.1
Pemeriksaan
Pemeriksaan
meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan (sertifikat halal bagi yang
dipersyaratkan), pemeriksaan identitas dan pemeriksaan fisik.
(1). Pemeriksaan Dokumen Kehalalan
Pemeriksaan dokumen kehalalan
dilakukan untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran terhadap dokumen kehalalan
(Sertifikat Halal). Untuk mengetahui keabsahan dan kebenarannya, yang perlu
diperhatikan, antara lain :
a. Periksalah dengan teliti nama
dan alamat lembaga sertifikasi halal negara asal yang mengesahkan/mengeluarkan
sertifikat halal produk tersebut, kemudian cek dengan daftar nama dan alamat
lembaga sertifikasi yang telah diakui/terdaftar pada MUI (Majelis Ulama
Indonesia).
b. Periksalah nama dan alamat
serta nomor registrasi Establishment Number dari rumah pemotongan hewan atau
unit usaha produk tersebut yang disetujui untuk melakukan pemasukan;
c. Periksalah keterangan
mengenai nama dan alamat eksportir di negara asal yang tertera dalam sertifikat
halal tersebut;
d. Periksa cap pengesahan yang
tercantum pada sertifikat kehalalan tersebut dengan mencermati secara teliti
karakter-karakter cap pengesahan (huruf, bentuk cap pengesahan dan lain-lain);
e. Periksalah masa berlaku sertifikat halal
tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan
terhadap sertifikat halal tersebut ternyata absah, maka dilanjutkan dengan
pemeriksaan identitas
(2). Pemeriksaan Identitas
Pemeriksaan
identitas dilakukan dengan cara memeriksa dan memcocokkan dokumen kehalalan
dengan tanda-tanda pada kemasan atau alat angkut (kontainer), antara lain :
Nomor Segel Konteiner, Nomor Konteiner dan Tanda Pengapalan (Shipping Mark).Pemeriksaan
identitas ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran, kemurnian dan keutuhan
kemasan atau alat angkut melalui pemeriksaan tanda-tanda halal pada kemasan
secara organoleptik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
a. Periksalah dengan cermat dan
teliti terhadap label pada kemasan yang memuat tanda-tanda atau tulisan seperti
barcode, jenis produk, berat bersih, batch number, establishment number,
tanggal penyembelihan, pemrosesan dan pengemasan produk, kemudian cocokan
dengan keterangan yang tertera dalam dokumen/sertifikat halal;
b. Periksa kemasan produk halal
tersebut, apakah telah tercantum tanda/logo halal atau belum.
c. Periksa tanda/logo halal
tersebut, kemudian cocokkan nomor Sertifikat Halal yang tertera pada label
halal tersebut dengan nomor yang ada pada Sertifikat Halal aslinya.
d. Periksa tanda/logo halal
tersebut, apakah telah tertera tulisan ”Halal” dengan huruf Arab dan huruf
Latin.
e. Periksa dan cermati
tanda/logo halal yang terdapat pada kemasan tersebut secara teliti dan akurat
dengan memperhatikan karakter pada elemen-elemen yang terkandung dalam logo
tersebut (warna, huruf, gambar/sketsa), bentuk dan kualitas (tidak mudah rusak
dan tidak dapat dipalsukan) serta ukuran sesuai standar tertentu, cocokkan
dengan tanda/logo halal dari negara asal seperti contoh terlampir
5.2 Tindakan Koreksi
(1). Penahanan
Penahanan
dilakukan apabila pemasukan karkas, daging dan/jeroan tidak dilengkapi dokumen
persyaratan (dokumen kehalalan), dan pemilik atau kuasanya menjamin dapat
menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan tersebut dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh) hari kerja), maka dilakukan tindakan penahanan.
(2).Penolakan
(2).Penolakan
Penolakan dilakukan apabila :
a. Dokumen yang dipersyaratakan
(Sertifikat Halal) tidak terpenuhi, maka dilakukan penolakan.
b. Setelah dilakukan penolakan,
maka produk pangan segar asal hewan (karkas, daging dan/atau jeroan) segera
dibawa keluar dari wilayah negara RI dalam batas waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja yang dituangkan dalam berita acara penolakan.
d. Dalam hal pemilik atau
kuasanya tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu paling lama 3
tiga hari (sebagaimana dimaksud huruf b), maka dapat diperpanjang paling lama 7
(tujuh) hari kerja.Dalam hal dilakukan penolakan, pemilik atau kuasanya tidak
berhak menuntut ganti rugi apapun serta wajib menanggung segala biaya akibat
penolakan produk tersebut.
(3).Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan apabila:
a. Setelah dilakukan penolakan
dan penahanan terhadap produk karkas, daging dan/atau jeroan tersebut, tidak
segera dibawa keluar dari wilayah Indonesia oleh pemilik atau kuasanya.
b. Dokumen kehalalan ternyata
tidak benar sesuai dengan pemeriksaan fisik serta hasil pengujian laboratoris
menunjukkan bahwa produk tersebut berasal dari hewan haram atau hewan yang
diragukan kehalalannya.
c. Apabila ada indikasi dan
bukti yang cukup telah terjadi pelanggaran dengan sengaja dan dilakukan
berulang-ulang, dapat langsung dilakukan pemusnahan.
Dalam hal dilakukan pemusnahan, maka pemilik atau kuasanya wajib menanggung segala biaya akibat pemusnahan produk tersebut.
Dalam hal dilakukan pemusnahan, maka pemilik atau kuasanya wajib menanggung segala biaya akibat pemusnahan produk tersebut.
5.3
Pembebasan
Pembebasan dilakukan apabila :
a. Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap dokumen kehalalan yang dipersyaratkan pada pemasukan karkas, daging
dan/atau jeroan, dinyatakan halal untuk dikonsumsi, maka dilakukan pembebasan.
b. Setelah dilakukan penahanan
terhadap pemasukan karkas, daging dan/jeroan halal, ternyata dokumen
kehalalannya benar dan dapat dilengkapi sesuai yang dipersyaratkan sehingga
dinyatakan halal untuk dikonsumsi, maka dilakukan pembebasan.
Pembebasan sebagaimana dimaksud
di atas, dilakukan terintegrasi dengan pembebasan setelah dilakukan tindakan
karantina untuk mendeteksi adanya HPHK dan cemaran bahan berbahaya pada produk
tersebut serta pemilik atau kuasanya telah menyelesaikan kewajiban membayar
imbalan jasa karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PENUTUP
Masalah
kehalalan karkas daging dan jeroan yang diedarkan dan dipasarkan di Indonesia
khususnya yang berasal dari luar negeri merupakan masalah serius yang perlu
mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Secara internal pemerintah perlu
menerapkan aturan-aturan yang dapat menjamin kehalalan produk yang diimpor,
melalui sebuah pedoman umum yang baku.
Pedoman
pengawasan halal ini cukup penting sebagai landasan bagi petugas karantina
dalam melakukan pengawasan di tempat pemasukan, sehingga pemasukan daging yang
diragukan kehalalannya ataupun yang tidak disertai dokumen kehalalan dapat
dikurangi.
Dengan
pedoman ini pihak pemerintah bersama dengan lembaga non pemerintah yang
terlibat dalam regulasi dan pengawasan halal dapat bekerja sama dan
berkoordinasi lebih baik, sehingga masyarakat mendapat kepastian dan jaminan
kehalalan terhadap setiap produk impor khususnya karkas, daging dan jeroan yang
dimasukkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonymous. 2006. Makanlah Produk Halal.
Apriyantono, A. 2002. Halal
Assurance System.
Apriyantono, A. 2002. Masalah
Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi dan Sertifikasi.
Apriyantono, A. 2006. Halalkah? Amat
Bertanya Pak Antón Menjawab.
Apriyantono, A. 2007.
Pengetahuan Bahan Haram & Syubhat.
Apriyantono, A. Hermanianto,J.
Wahid, N. 2007. Pedoman Produksi Pangan Halal
BPOM. 2005. BPOM temukan makanan
dicampuri Rhodamin B.Pemerintah Propinsi Riau edisi eletronik:
Departemen Agama, 2001.
Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara
Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal. Departemen Agama, Jakarta.
FAO. 2001. Comments submitted on
the proposed draft maximum level for ochratoxin A in cereals and cereal
products.
Hariyadi, P. 2000. HACCP. Esai
Pelatihan Perindustrian dan
Perdagangan. Deperindag, Jakarta. Hidayat, R. Tanpa tahun. Makanan Halal dan
Baik.
MUI, 1993. Hasil Muzakarah
Minuman Beralkohol (Khamr). Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Rahmadi, A. 2005. Embedding
Haram Critical Control Point in Certified Food Manufacturing System. Makalah
pada seminar pangan halal, LPPOM-MUI Kalimantan Timur.
Rahmadi, A. 2006. Mengenal
Pangan Transgenik. Tulisan pada Koran Lokal: Kaltim Post.
Rahmadi, A. Berbuka puasa dengan
kurma: samakah kurma dengan makanan yang manis-manis?
Rahmadi, A., Prabowo, S., Agustin, S. 2005. Pengenalan Makanan Halal dan Baik serta LPPOM-MUI Prop.
Rahmadi, A., Prabowo, S., Agustin, S. 2005. Pengenalan Makanan Halal dan Baik serta LPPOM-MUI Prop.
Shiddiq, M. 2006. Alkohol dalam
Makanan, Obat, dan Kosmetik: Tinjauan Fiqih Islam (Bagian-2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar